
Hari Ini Selasa 21 Juni, Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku di 25 Lokasi Ini
Aturan ganjil genap di Jakarta diperluas dari 13 lokasi menjadi 25 lokasi mulai Senin (6/6/2022) lalu. Sistem ganjil genap merupakan salah satu upaya pengendalian jumlah kendaraan untuk mengurangi kemacetan.
Ganjil genap di Jakarta berlaku dua kali dalam sehari. Sesi pertama berlaku pukul 06.00 sampai pukul 10.00 dan sesi kedua berlaku 16.00-21.00.
Sebagai catatan, ganjil genap di DKI Jakarta tidak berlaku setiap hari. Ganjil genap berlaku hanya pada hari kerja Senin hingga Jumat. Pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ganjil genap tidak berlaku.
Hari ini, Selasa 21 Juni 2022, hanya mobil-mobil berpelat nomor ganjil�yang boleh melintas di kawasan pembatasan ganjil genap di antaranya pada koridor Kota-Harmoni dan koridor Monas-Blok M.
Lokasi ganjil genap di Jakarta telah diperluas dari 13 lokasi menjadi 25 lokasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perluasan sistem ganjil genap menjadi 25 lokasi sudah dibahas dalam rapat bersama stakeholder pada tanggal 25 Mei 2022.
Menurut Sambodo, penindakan pelanggaran ganjil genap di 12 lokasi dilakukan tilang elektronik atau ETLE.
“Dari 25 titik ganjil genap 14 di antaranya berada di kawasan tidak ada kamera ETLE. Oleh sebab itu, ada beberapa keputusan kebijakan yang kami sampaikan kepada masyarakat,” tuturnya.�
“Untuk 12 titik ETLE di antaranya adalah Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, S Parman, Gatot Subroto, Rasuna Said, Panjaitan dan seterusnya,” kata Sambodo.
Evaluasi 3 bulan
Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi perluasan sistem ganjil genap setelah tiga bulan.
Dia akan melakukan evaluasi untuk� mengetahui apakah ada dampak mengurai kemacetan di Jakarta atau justru menambah kemacetan di lokasi lain saat dilakukan perluasan aturan ganjil genap.
“Karena ada juga masukkan dari masyarakat bahwa penambahan 26 ini mungkin bisa sebabkan kemacetan lebih banyak,” kata Sambodo.
Jika dalam hasil evaluasi justru terjadi kemacetan, maka pihaknya akan mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta agar mengembalikan sistem ganjil genap ke 13 titik.
Namun apabila sistem ini justru dapat mengurangi kemacetan di Jakarta maka akan diteruskan dan menindak kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap.
“Berarti ini bagus, ini untuk menjawab keraguan masyarakat apakah peluasan gage ini mengurangi kemacetan atau malah menimbulkan kemacetan di tempat lain,” ucap dia.
Berikut ini daftar 25 lokasi ganjil genap di Jakarta:
Kawasan Kota-Harmoni
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
Kawasan Tomang-Harmoni
5. Jalan Suryopranoto
6. Jalan Balikpapan
7. Jalan Kyai Caringin
8. Jalan Tomang Raya
Kawasan Monas-Blok M
9. Jalan Medan Merdeka Barat
10. Jalan MH Thamrin
11. Jalan Jenderal Sudirman
12. Jalan Sisingamangaraja
13. Jalan Panglima Polim
Koridor Tomang-Cawang
14. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Tomang sampai Jalan Gatot Subroto/Slipi)
15. Jalan Gatot Subroto
16. Jalan MT Haryono
Kawasan Fatmawati
17. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)
Kawasan Kuningan
18. Jalan HR Rasuna Said
Kawasan Cawang-Cempaka Mas
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya/Prumpung sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan/Kelapa Gading)
Kawasan Pramuka-Senen
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya (Catatan: Jalan Salemba Raya sisi timur berlaku mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro/Carolus)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
sumber: tribuntangerang
Related
You May Also Like
Perubahan Iklim: Perlukah Menanam Pohon Kopi Sendiri demi Kurang Jejak Karbon?
October 24, 2021